Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Ketentuan–ketentuan pokok mengenai tenaga kerja ,diatur dengan Undang-undang tanggal 19 Nopember 1969, dimana tercantum pada pasal 10 : Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup :
- Norma keselamatan kerja ( UU no 1 tahun 1970)
- Norma kesehatan kerja higiene perusahaan ( PMP no 7 tahun 1964 )
Perusahaan atau sekolah kejuruan secara hukum berkewajiban untuk menghilangkan atau mengurangi resiko kecelakaan kerja sekecil mungkin. Ketika pekerja dalam keadaan penuh tekanan, atau bekerja dalam suasana yang sangat sibuk tidaklah mudah untuk menerapkan keamanan kerja. Namun dalam keadaan apapun pekerja harus tetap memperhatikan dan menerapkan keselamatan kesehatan kerja sebagai perioritas.
Untuk melaksanakan tujuan tersebut perlu adanya panduan keselamatan kesehatan kerja, dimana tugas pekerja adalah menggunakan peralatan dan mengaplikasikan dalam kegiatan yang telah ditetapkan.
Perusahaan wajib menyediakan alat-alat pelindungan keselamatan kesehatan kerja seperti : pakaian kerja/jas lab, sandal jepit, sepatu plastik, masker, sarung tangan, kaca mata, kotak P3K dan isinya, alat pemadam kebakaran, tangga, tempat sampah, alat-alat kebersihan dan sebagainya.
Semua wajib mengetahui tempat alat pemadam kebakaran, kotak P3K dan mengetahui cara penggunaannya. Untuk mencegah kecelakaan kerja, mereka harus mentaaati seluruh peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja yang telah ditentukan yang berpedoman pada undang-undang yang berlaku.
Perlu diingatkan bahwa akibat yang ditimbulkan dari kelalaian dapat menyebabkan pekerja diberhentikan dari pekerjaan atau diberi peringatan. Oleh karena itu sebaiknya pekerja selalu berhati-hati dalam setiap mengerjakan tugasnya,dengan mematuhi dan melaksanakan instruksi- instruksi tentang pemakaian alat-alat pelindung keselamatan kesehatan kerja. Tempat kerja dipelihara kebersihan serta kerapihannya untuk menjaga kesehatan bersama.