Materi Pedagogik : Pengembangan Diri Peserta Didik
Materi Pedagogik : Pengembangan Diri Peserta Didik. Pendidikan merupakan proses dimana manusia dididik, dikembangkan, dan diharapkan mampu memenuhi kompetensi lulusan yang diharapkan.
Pendidikan yang baik mampu mengembangkan berbagai macam potensi diri masing-masing siswa. Perbedaan potensi diri ini harus dapat dipahami dengan baik oleh guru maupun orangtua dalam proses mengembangkan potensi diri anak
Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar kegiatan mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah atau madrasah.
Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstra kurikuler.
Hal ini tentu berbeda antara sekolah yang satu dengan lainnya, sehingga dalam perencaan dalam melakukan pengembangan diri pun akan berbeda.
Namun jika yang menjadi tujuan dari pengembangan diri ini adalah untuk mencapai apa yang dikehendaki oleh sekolah tersebut sepertinya kurang bijak, karena setiap peserta didik memiliki minat dan bakat yang berbeda-beda.
Kegiatan pengembangan diri berupa palayanan konseling difasilitasi dan dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan pengembangan diri dapat dibina oleh konselor, guru dan atau tenaga kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya.
Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler dapat mengembangakan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.
Tujuan Pengembangan Diri
Tujuan umum pengembangan diri adalah untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi, dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah atau madrasah.
Adapun tujuan khusus pengembangan diri adalah menunjang pendidikan peserta didik untuk mengembangkan bakat, minat, kreativitas, kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan, kemampuan kehidupan keagamaan, kemampuan sosial, kemampuan belajar, wawasan dan perencanaan karir, kemampuan pemecahan masalah, dan kemandirian.
Kegiatan pengembangan diri ditujukan untuk membantu peserta didik untuk mengaktualisasikan dirinya dengan mengembangakan minat, bakat, dan potensi yang dimilikinya untuk menjadi pribadi yang seimbang antara jasmani dan rohani. Hal ini dari perhatian pemerintah melalui undang-undan dan permendiknas yang melandasi
kegiatan ini.
Baca Juga : POTENSI PESERTA DIDIK
Perkembangan Peserta Didik
Pendidikan yang berlaku di Indonesia, baik pendidikan yang diselenggarakan di dalam sekolah maupun di luar sekolah, pada umumnya diselenggarakan dalam bentuk klasikal.
Penyelengaraan pendidikan klasikal ini berarti memberlakukan sama semua tindakan pendidikan kepada semua peserta didik, walaupun diantara masing-masing mereka sangat berbeda. Oleh karena itu, yang harus mendapatkan perhatian di dalam penyelenggaraan pendidikan adalah sifat-sifat dan kebutuhan umum remaja, seperti pengakuan akan kemampuannya, ingin untuk mendapatkan kepercayaan, kebebasan, dan semacamnya (Dadang : 2010).
Beberapa usaha yang perlu dilakukan didalam penyelenggaraan pendidikan, sehubungan dengan minat dan kemampuan peserta didik yang dikaitkan terhadap cita- cita kehidupannya antara lain adalah (Sunarto: 2010) :
- Bimbingan Karir dalam upaya mengarahkan peserta didik untuk menentukan pilihan jenis pendidikan dan jenis pekerjaan sesuai dengan kemampuannya.
- Memberikan latihan-latihan praktis terhadap peserta didik dengan orientasi kepada kondisi (tuntutan) lingkungan.
- Penyusunan kurikulum yang komprehensif dengan mengembangkan kurikulum
muatan lokal.